Arti
Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah suatu kesepakatan
antara pekerja dengan pihak majikan dimana pekerja bersedia dan menyanggupi
melakukan pekerjaan yang ditentukan pihak majikan dan selanjutnya berhak
menerima kompensasi berupa upah dan gaji yang harus dibayar oleh pihak majikan.
Suatu hubungan kerja yang sudah berjalan lama dan bahkan bertahun-tahun pada
suatu saat bisa terjadi pemutusan kerja yang disebut PHK (Pemutusan Hubungan
Kerja).
PHK adalah suatu kondisi atau suatu dimana
pekerja tidak bekerja lagi pada instansi atau perusahaan yang bersangkutan
karena hubungan kerja telah terputus dan berakhir.
Ada beberapa macam PHK yang dilakukan di
perusahaan atau instansi pemerintah:
1. PHK yang
terjadi mengakibatkan putusnya sama sekali hubungan antara kedua belah pihak,
baik hubungan kerja maupun hubungan sosial. Pada saat terjadi PHK jenis ini
kepada pekerja diberikan semacam uang pesangon sebagai penghargaan atas jasa
jasanya pada perusahaan dan semacam jaminan sosial pada keluarganya sampai
berikutnya.
2. PHK yang
menimbulkan putusnya hubungan kerja, akan tetapi hubungan sosial antara pekerja
dengan organisasi usaha atau intansinya tetap masih berlangsung, karena
karyawan itu masih berhak untuk mendapatkan uang pensiun setiap tahunnya.
Risiko
PHK Bagi Perusahaan dan Pekerja
Bagi pihak perusahaan, PHK menimbulkan risiko
antara lain:
1. Melepaskan
karyawan yang sudah berpengalaman dan setia
2. Sering
mengakibatkan terhentinya produksi karena terjadi PHK
3. Harus mencari
karyawan baru yang belum tentu sesuai dengan harapan
4. Membutuhkan biaya
pengeluaran yang cukup besar untuk mencari penggantinya dengan pelatihan
5. Kinerja
pengganti belum tentu sebaik dengan yang di PHK
Risiko yang diterima karyawan yang di PHK
antara lain:
1. Pengahasilan
untuk keperluan keluarganya pasti menjadi berkurang
2. Situasi yang
kurang baik karena menjadi pengangguran
3. Berkurangnya
kewibawaan dan harga diri apalagi jika selama bekerja dia mempunyai jabatan
yang lumayan tinggi
4. Terputusnya
hubungan relasi dengan teman teman sejawat
5. Terpaksa
harus berusah payah untuk mencari pekerjaan baru
Berbagai
Jenis Penyebab PHK
1) PHK
atas permintaan sendiri
Suatu PHK dapat terjadi karena pekerja merasa
tidak ada gunanya lagi melakukan hubungan kerja dengan perusahaan.
PHK atas permintaan sendiri karena:
a. Tingkat
kompensasi dianggap terlalu kecil
b. Lingkungan
kerja yang kurang nyaman
c. Tidak adanya
pengembangan karier lagi
d. Masalah
kesehatan yang tidak cocok
e. Pekerjaan
tidak sesuai dengan bakat dan keahlian
f. Perlakuan
yang kurang adil
PHK atas permintaan sendiri biasanya sulit
dibendung, apalagi kalau banyak karyawan yang mengundurkan diri akan sangat
merugikan perusahaan karena akan terlihat dari:
a. Produktivitas
kerja yang semakin merosot
b. Organisasi
akan kehilangan tenaga potensial yang sulit dicari penggantinya
c. Perusahaan
akan banyak mengeluarkan biaya untuk mencari penggantinya
d. Pengelolaan
perusahaan akan terasa kurang baik
Perusahaan sebaiknya harus mencegah
pengunduran diri karyawan secara besar-besaran dengan cara melakukan perbaikan
di segala bidang manajemen perusahaan. Langkah yang dapat dilakukan antara
lain:
a. Memperbaiki
tingkat kompensasi
b. Menciptakan
lingkungan kerja yang higeinis
c. Meninjau pola
penempatan pegawai
d. Menyempurkan
sistem dan prosedur yang berlaku dalam perusahaan
e. Meningkatkan
fasilitas kerja dan kesejahteraan karyawan
2) PHK
karena kebijakan perusahaan
Sering terjadi perusahaan merasa karyawannya
terlalu banyak sehingga pekerjaan masing-masing pegawai sangat rendah bahkan
dibawah standar, maka perusahaan sering melakukan rasionalisasi dengan cara
pengurangan pegawai, baik dengan PHK maupun mempercepat pension. Pengurangan
karyawan terpaksa diambil karena:
a. Karyawan
tidak disiplun
b. Karyawan
berlaku asusila
c. Karyawan
tidak bekerja sama dengan sesama
3) PHK
karena untuk mentaati peraturan perundang undangan yang belaku ,
misalnya:
a. Karyawan
telah meninggal dunia
b. Telah
mencapai batas usia pension
c. Telah
berakhir kontrak kerja dengan organisasi perusahaan
Jenis-Jenis
PHK
a. PHK bersifat
sementara
Karena produksi menurun atau menumpuknya
produksi yang tidak terjual. PHK sementara biasanya dikenakan pada:
a. Karyawan
harian yang hubungan kerjanya tidak tetap
b. Karyawan pada
perusahaan yang menghasilkan produk musiman
c. Karyawan yang
terlibat sesuatu tindak criminal sehingga sempat ditahan atau dipenjarakan sampai
putusan pengadilan
b. PHK yang
bersifat permanen
Dengan pemberhentian karyawan, secara
otomatis pekerja akan kehilangan pekerjaan.
Larangan
terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah tidak mengharapkan perusahaan
melakukan PHK tercantun dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Thaun
2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK
dengan alasan:
a) Pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
b) Pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pekerja/buruh
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d) Pekerja/buruh
menikah.
e) Pekerja/burh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
f) Pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkakwinan dengan pekerja/buruh
lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau PKB.
g) Pekeerja/buruh
mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh
melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di
dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
h) Pekerja/buruh yang
mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang
melakukan tindak pidana kejahatan.
i) Karena
perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
j) Pekerja.
Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan kerja, atau sakit
karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
penembuhannya belum dapat dipastikan.
Pemensiunan Sumber Daya Manusia/ Karyawan
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas
keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri.
Keinginan perusahaan mempesiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah
sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan
pekerjaan dan sebagainya.
Undang-Undang mempensiunkan seseorang karena
karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Kemudian pensiun
karena keinginan pegawai adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan
mengajukan surat permohonan setelah mencapau masa kerja tertentu, dan
permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
Proses PHK
Permberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh
perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah
yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang pemberhentian terkadang terjadi
akibat konflik yang tak terselesaikan maka menurut Umar (2004) pemecatan secara
terpaksa harus sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
Musyawarah karyawan dengan pimpinan
perusahaan.
Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan
pimpinan perusahaan.
Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan
perusahaan dan wakil dari P4D.
Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan
perusahaan dan wakil dari P4P.
Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan
Pengadilan Negeri.
Kemudian menurut Mutiara S. Panggabean Proses
Pemberhentian hubungan kerja jika sudah tidak dapat dihindari maka cara yang
diatur telah diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan
yang ingin memutuskan hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia
Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan
lebih dari sembilan karyawan maka harus dapat izin dari P4P (Panitia
Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin belum didapatkan maka perusahaan
tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dan harus menjalankan
kewajibannya.
Namun sebelum pemberhentian hubungan kerja
harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi dengan:
Mengurangi shift kerja
Menghapuskan kerja lembur
Mengurangi jam kerja
Mempercepat pension
Meliburkan atau merumahkan karyawan secara
bergilir untuk sementara
Cara Menghindari PHK
PHK mungkin merupakan suatu persepsi yang
menakutkan. Namun PHK masih dapat dihindari. Ini adalah cara menghindari agar
karyawan tidak terkena PHK:
a)
Bekerja dengan baik, meningkatkan
kinerja kita untuk perusahaan.
b)
Hindari hal yang membahayakan yang
dapat menggoyahkan posisi anda di perusahaan itu.
c)
Selalu belajar, jangan pernah
merasa puas dengan hasil pekerjaan kita lakukan yang terbaik lagi. Dan selalu
belajar.
d)
Kuasai keahlian lain, jadi
karyawan mempunyai nilai plus tersendiri bagi perusahaan.
e)
Membuat prestasi kerja di
perusahaan
f)
Mulai mencintai pekerjaan yang
kita lakukan dan hindari rasa cemas. Karena kecemasaan kita mampu
mempengaruhi kinerja kita.
Sumber :
Sihotang. 2007. Manajemen Sumber Daya
Manusia. Jakarta: Pradnya Paramita.