Senin, 16 Mei 2016

TULISAN 3

PERAN UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


Sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dengan adanya sektor UKM, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang. Sektor UKM pun telah terbukti menjadi pilar perekonomian yang tangguh. Jakarta, 01/07/2015 Kemenkeu
Sebelum kita membahas jauh tentang Peran UKM, kita harus tau definisi dari UKM itu sendiri. Dibawah ini beberapa pengertian UKM yang telah saya kutip dari beberapa sumber.
1.      Pengertian UKM
Di indonesia sedikitnya terdapat tiga pengertian Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sebagai berikut:
1.      Menurut BPS, suatu usaha yang dijalankan oleh kurang dari 4 tenaga kerja disebut industri rumah tangga, kemudian jika usaha dijalankan oleh 5-19 pekerja digolongkan kepada industri kecil dan jika usaha dijalankan oleh 20 - 99 pekerja digolongkan industri menengah.
2.      Menurut kementrian industri dan perdagangan, usaha yng mempunyai nilai aset (tidak termasuk tanah dan bangunan ) dengan aset kurang dari 200 juta rupiah disebut industri kecil, sedangkan suatu usaha yang memiliki aset antara 200 juta - 5 milyar rupiah tergolong usaha kecil dan menengah.
3.      Menurut undang - undang industri kecil tahun 1995 kementrian usaha kecil dan menengah serta bank indonesia, usaha berskala kecil adalah usaha yang mempunyai modal kurang dari 200 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki penjualan kurang dari 1 milyar rupiah per tahun (pustaka unpad.c.id)symposium kebudayaan indonesia – Malaysia , wawan setiwan : 2007)
4.      Biro pusat statistik indonesia (BPS) 1988 mendefinisikan usaha kecil dengan ukuran tenaga kerja, yaitu 5 sampai dengan 19 orang yang termasuk pekerja kasar yang dibayar pekerja pemilik dan pekerja keluarga. Perusahaan industri yang memiliki tenaga kerja urang dari 5 orang diklasifikasikan sebagai industri rumah tangga (home industri). Berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakakn oleh Stanley dan Morse, bahwa industri yang menyerap tenaga kerja 1-9 orang termasuk industri kerajinan rumah tangga. Industri kecil menyerap 10-49 orang , industri sedang menyerap 50-59 orang dan industri besar menyerap tenaga kerja 100 orang lebih(Suryana, 2001:84).

Sedangkan definisi usaha menengah menurut instruksi presiden nomor 10 tahun 1999 adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha lebih besar dari Rp 200 juta sampai paling banyak Rp. 10 miliar (Suhardjono, 2003 : 33).
Batasan usaha kecil dan menengah - industri dagang menurut keputusan yang telah dikeluarkan :
1.      Menurut undang - undang No. 9 tahun 1995 : mengenai usaha kecil dan menengah yang disebut usaha kecil dan menengah adalah suatu usaha yang mempunyai kekayaan bersih maksimum 200 juta rupiah di luar tanah dan bangunan atau mempunyai omset penjualan maksimal 1 milyar rupiah per tahun.
Menurut undang - undang No. 10 tahun 1999 mengenai usaha kecil dan menengah industri dagang yang disebut usaha menengah adalah usaha yang mempunyai kekayaaan bersih lebih besar dari 200 juta rupiah sampai dengan maksimal 10 milyar rupiah. Usaha kecil dan menengah binaan dirjen IKDK berdasarkan SK menteri perindustrian dan perdagangan No. 589 tahun 1999 adalah usaha yang mempunyai nilai investasi seluruhnya sampai dengan 1 milyar rupiah.

Setelah kita mengetahui pengertian dari UKM, sekarang saya akan memberitahukan Bagaimana Perkembangan UKM di Indonesia? Dengan mengkutip beberapa sumber yang telah saya pilih.

2.      Perkembangan UKM di Indonesia
Di Asia, perkembangan sektor UKM dapat dilihat sebagai jalan keluar dari krisis ekonomi. Contohnya Jepang, sebagai donor multilateral dan bilteral, mereka menyediakan dana dan bantuan teknis untuk membantu jalannya pengembangan sektor ini.
Keadaan UKM di Indonesia saat ini seharusnya menjadi subyek diskusi dan pusat perhatian pemerintah karena dapat memberikan kesempatan kerja yang potensial. Berdasarkan data statistik 2004 - 2005, sektor UKM yang mempunyai proporsi unit usaha terbesar adalah Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan; Perdagangan, Hotel, dan Restoran; Industri Pengolahan; Pengangkutan dan Komunikasi; Jasa.
Untuk sektor ekonomi yang mempunyai proporsi unit usaha terkecil adalah pertambangan dan penggalian; bangunan; keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan; listrik, gas, dan air bersih.
Pada 2000, dilakukan penelitian oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama dengan Badan Pusat Statistik wilayah Jawa Barat menghitung jumlah kelompok UKM di Provinsi Jawa Barat adala 6.751.999 unit atau sama dengan 99,89% dari keseluruhan jumlah yang ada. Pertanian masih mendominasi sebanyak 4.094.672 unit atau setara dengan 60,57% dari keseluruhan jumlah usaha yang ada.
Masih di tahun yang sama, ada sekitar 84,60% tenaga kerja yang terserap dalam sektor ini dan angka tersebut mencapai 10 juta lebih jiwa. Hal ini membuktikan bahwa ada peningkatan yang terjadi pada penyerapan tenaga kerja yang dilakukan oleh UKM, sehingga sebenarnya UKM berpotensi besar untuk tumbuh menjadi sebuah usaha yang besar.

3.      Kontribusi UKM dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Di Indonesia harapan untuk membangkitkan ekonomi rakyat sering kita dengarkan  karena  pengalaman  ketika  krisis  multidimensi  tahun  1997-1998 usaha  kecil  telah  terbukti  mampu  mempertahankan  kelangsungan  usahanya, bahkan  memainkan  fungsi  penyelamatan  di  beberapa  sub-sektor  kegiatan. Fungsi   penyelamatan   ini   segera   terlihat   pada   sektor-sektor   penyediaan kebutuhan  pokok  rakyat  melalui  produksi  dan  normalisasi  distribusi.  Bukti tersebut paling tidak telah menumbuhkan optimisme baru bagi sebagian besar orang  yang  menguasai  sebagian  kecil  sumber  daya  akan  kemampuannya untuk menjadi motor pertumbuhan bagi pemulihan ekonomi.
Harapan  ini  menjadi  semakin  kuat  ketika  muncul  keberanian  untuk mempercepat pemulihan dengan motor pertumbuhan UKM. Pergeseran sesaat dalam  kontribusi  UKM  terhadap  PDB  pada  saat  krisis  yang  belum  berhasil dipertahankan  menyisakan  pertanyaan  tentang  faktor  dominan  apa   yang membuat  harapan  tersebut  tidak  terwujud.  Berbicara  mengenai  UKM  di Indonesia   menganut   cakupan   pengertian   yang   luas   pada   seluruh   sektor ekonomi   termasuk   pertanian,   serta   menggunakan   kriteria   aset   dan   nilai penjualan  sebagai  ukuran  pengelompokan  sesuai  UU  Nomor  9/1995  tentang usaha kecil dan Inpres Nomor 10/1999 tentang pembinaan usaha menengah.
Dalam analisis makroekonomi pertumbuhan ekonomi diartikan sebagai  tingkat  pertambahan  dari  pendapatan  per  kapita.  Pertumbuhan  ekonomi  ini  digunakan    untuk    menggambarkan    bahwa    suatu    perekonomian    telah  mengalami perkembangan dan mencapai taraf kemakmuran yang lebih tinggi. Pertumbuhan  ekonomi  di  suatu  negara  dapat  dilihat  dari  laju  pertumbuhan  PDB. Laju pertumbuhan PDB yang merupakan tingkat output diturunkan dari  fungsi  produksi  suatu  barang  dan  jasa.  Fungsi  produksi  menurut  mankiw (2003).
UKM    merupakan    penyedia    utama    pekerjaan    dan    memberikan kontribusi  positif  terhadap  pertumbuhan  ekonomi,  meskipun  pertumbuhan ekonomi (PDB) dipengaruhi oleh banyak faktor (Audretsch, Thurik, Verheul, &  Wennekers,  2002  dalam  penelitian  Aristeidis  G.  Samitasa,  Dimitris  F. Kenourgiosb, 2005). 
Berdasarkan  statistik  UKM  tahun  2004-2005  sektor  ekonomi  yang mempunyai  proporsi  unit  terbesar  adalah  sektor 
(1)  Pertanian,  Peternakan, Kehutanan dan Perikanan;
(2) Perdagangan,  Hotel dan Restoran; 
(3)  Industri Pengolahan;
(4) Pengangkutan dan Komunikasi; dan
(5) Jasa-Jasa.
Sedangkan sektor  ekonomi  yang  mempunyai  proporsi  unit  usaha  terkecil  berturut-turut yaitu  sektor 
(1)  Sektor  Pertambangan  dan  Penggalian; 
(2)  Bangunan; 
(3) Keuangan, Persewaan, dan Jasa Perusahaan; dan terakhir
(4) Listrik, Gas dan Air Bersih.

Kontribusi sektor UKM dalam menentukan Produk Domestik Bruto (PDB) dan sektor penghasil devisa negara juga tak perlu diragukan lagi. Saat ini, UKM telah dijadikan agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Untuk mendorong hal tersebut, menurut Menkeu, dewasa ini kebijakan pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada UKM.

Daftar Pustaka

Buku "KOPERASI dan USAHA MIKRO-KECIL DAN MENENGAH (UMKM)"...Pengarang: Kanaidi, SE., M.Si
Buku “Kewirausahaan, Strategi Pemberdayaan Usaha Kecil dan Penduduk Miskin” September,2006 Penulis : Drs. Zulkarnain, M.M, Penerbit : Adicita Karya Nusa, Yogyakarta

Buku “Akuntansi Untuk Koperasi dan UKM “/ Tuti Trisnawani --  Jakarta , Salemba Empat , 2009